![](file:///C:/DOCUME%7E1/user/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot-2.png)
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30 Setember 2010 pada Pasal 63 menyebutkan :
(1). Sat Pam Obvit sebagaimana dimaksud pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
(2). Sat Pam Obvit bertugas melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital (pam obvit) yang meliputi proyek/ instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu dan VIP yang memerlukan pengamanan kepoliosian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar