Jumat, 16 Maret 2012

TUGAS POKOK SAT PAM OBVIT














 




Dalam Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30 Setember 2010 pada Pasal 63  menyebutkan :

(1).  Sat   Pam  Obvit  sebagaimana  dimaksud  pasal 10  huruf h merupakan unsur  pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
(2). Sat  Pam  Obvit  bertugas  melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital (pam obvit) yang meliputi proyek/ instalasi vital, objek wisata, kawasan tertentu dan VIP yang memerlukan pengamanan kepoliosian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar